Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Guru Jugan.Pada kesempatan kali ini Guru Jugan akan merinci Peraturan Menteri dan kebudayaan Republik Indonesia yang biasa disingkat (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


Edaran Ditjen Pendis tentang Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020 ini baru pada bulan Juli 2019, sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei sudah menegeluarkan surat edaran tersebut.

Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester Ganjil 2019/2020. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. 


Banyak Guru Madrasah yang menanggapi dengan tafsiran yang kurang enak alias galau, dimana sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak sama atau tidak linier dengan ijazah yang dimilikinya. Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Berikut ini akan dibahas secara detail bagaimana Permendikbud ini akan diterapkan oleh Pemerintah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


Letak Perubahannya adalah dimana tertulis dalam Pasal I menghapus lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V. Kemudian pada pasal II Permendikbud tentang berlakunya peraturan ini, 

Pembahasan Lampiran I s/d Lampiran V

Penjelasan Pada Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI), Lampiran III untuk jenjang SMP/MTs, Lampiran IV untuk jenjang SMA/MA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.

Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik Guru Kelas SD umum berkode 027, Mapel Matematika (047), dan Pendidikan Kewarganegaraan 084. Pada Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

Untuk Mengunduh Permendikbud serta lampiran I sampai dengan lampiran V silahkan Klik Disini

Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini memberi kesempatan guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang dapat melakukan hal ini, diantaranya adalah:

Pada Lampiran I : Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi 

Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
  • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
  • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
  • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.

Itulah Permendikbud Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Demikian artikel ini yang Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. semoga bermanfaat. Aamiin.


Sumber https://www.gurujugan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020 - Guru Jugan. Kabar terbaru dari Aplikasi Simpatika pada tahun ajaran 2019/2020 semester ganjil dengan adanya surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam.

Berdasarkan surat edaran yang bertanggal 19 Juli 2019 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah atas nama Direktur Jenderal.

Surat Edaran tersebut bisa dibaca di gambar berikut :



Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • (Point 1) GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019/2020;
  • (Point 2) Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum;
  • (Point 3) GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  • (Point 4) Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  • (Point 5) Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019;
  • (Point 6) Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019;
  • (Point 7) Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA

Untuk mendownload versi PDF nya silahkan download DISINI 

Itulah poin poin yang tertera dala surat edaran pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020, sedangkan Untuk mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang sudah bersertifikat maupun yang belum akan dibahas pada postingan selanjutnya.

Multi tafsir yang beredar dipikiran guru terkait dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, apalagi sejak keluarnya surat edaran Pengelolaan Simpatika Semester Ganjil 2019/2020. Untuk memberi sedikit pencerahan mari kita lihat kembali isi Permekdikbud tersebut pada artikel ini : Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Demikian artikel tentang Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020, semoga bermanfaat untuk semua. Salam Guru Jugan.


Sumber https://www.gurujugan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Cek NRG Sertifikasi Tahun 2019 Terbaru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Selamat berjumpa kembali di blog IndoINT.blogspot.com
Pada postingan kali ini saya akan memberikan tutorial tentang cara untuk mengecek NRG tahun 2019 untuk guru yang baru saja lulus PPG di tahun 2019 baik guru PNS maupun guru Non PNS

Untuk bisa melakukan pengecekan NRG bagi guru yang sudah dinyatakan lulus dalam Pendidikan profesi guru (PPG) maka anda dapat melakukannya dengan cara online.
Bagi anda yang baru saja mendengar kabar gembira mengenai kelulusan anda dalam sertifikasi tentunya akan sangat membutuhkan informasi ini sebab untuk bisa mendapatkan NRG maka anda harus telah melewati serangkaian tahapan PPG sesuai prosedur yang telah di tentukan.


Memang saat ini untuk bisa lulus dan mendapatkan sertifikasi sudah semakin di persulit sebab guru yang hendak mendapatkan sertifikasi harus melalui jalur PPG yang mana dengan jalur PPG tersebut guru harus mengikuti beberapa tahapan penting hingga bisa sampai pada kelulusan PPG, yaitu mulai dari kuliah moda daring, loka karya, hingga mengikuti ujian kinerja dan ujian pengetahuan yang menjadi penentu kelulusan sertifikasi.

Pada tahun 2019 ini untuk bisa lulus dalam mengikuti pendidian profesi guru (PPG) maka harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tentukan yaitu harus dapat menyelesaikan semua tahapan selama berada dan kuliah di LPTK yang telah di tentukan dengan baik kemudian harus lulus ketika mengikuti ujian UKIN dan UP yang menjadi penentu bagi kelulusan sertifikasi guru.


Hal yang paling menyenangkan ketika anda mengikuti kegiatan pendidian profesi guru (PPG) adalah ketika anda telah dinyatakan lulus dalam ujian kinerja(UKIN) ataupun ujian pengetahuan(UP).

Apabila anda telah berhasil dan lulus dalam mengikuti seluruh tahapan pendidikan profesi guru (PPG) tersebut maka anda berhak untuk menyandang gelar sebagai profesi guru (Gr) dan berhak untuk mendapatkan sertifikat pendidik.


Gelar Profesi Guru (Gr) merupakan gelar yang dapat anda gunakan dalam menyematkan diri anda sebagai seorang guru yang telah resmi dan layak untuk mengajar pada satuan Pendidikan sesuai dengan jurusan masing-masing. Jika pada tahun-tahun sebelumnya mereka yang telah bersertifikasi tidak mendapatkan gelar Gr maka pada tahun semenjak adanya PPG maka gelar Gr di berikan sebagai sebuah title atau penghargaan yang menandakan bahwa seseorang yang mendapatkan gelar tersebut sudah layak untuk menjadi seorang guru yang professional.

Pada postingan saya sebelumnya saya telah memberikan penjelasan mengenai alur penerbitan NRG terbaru di tahun 2019, dan pada postingan kali ini saya akan kembali memberikan penjelasan mengenai bagaimana cara untuk mengecek atau melihat NRG bagi guru yang baru dinyatakan lulus PPG pada tahun 2019 ini.

Baiklah berikut ini penjelasan mengenai cara mudah untuk bisa melihat dan mengecek NRG guru yang baru bersertifikasi atau bagi guru yang sudah lama sertifikasi namun lupa dengan NRG yang telah di milikinya.

  • Setelah itu akan tampil seperti pada gambar di bawah ini



  • Untuk bisa login dan melihat data NRG anda maka silahkan anda isi kolom yang tersedia, dan untuk melakukan login anda dapat melakukannya dengan 2 pilihan yaitu bisa dengan menggunakan nomor NUPTK atau bisa juga dengan menggunakan Account PTK yang ada di dapodik.
Cara 1 (dengan menggunakan NUPTK)


  • Silahkan klik tulisan NUPTK sesuai dengan tampilan gambar di bawah ini


  • Pada kolom pertama isi dengan nomor NUPTK, pada kolom kedua isi dengan tanggal bulan dan tahun lahir anda, pada kolom ketiga pilih dan sesuaikan dengan tahun pelajaran saat ini, dan kolom keempat masukkan kode capcha yang tertulis pada gambar yang telah di sediakan dan langkah terakhir klik login


Cara 2 (dengan menggunakan Account PTK)
  • Silahkan klik tulisan "Account PTK" seperti pada tampilan gambar di bawah ini

  • Pada kolom pertama isi dengan email anda yang ada pada dapodik, pada kolom kedua isi dengan password yang ada pada akun PTK anda di dapodik , pada kolom ketiga pilih dan sesuaikan dengan tahun pelajaran saat ini, dan kolom keempat masukkan kode capcha yang tertulis pada gambar yang telah di sediakan dan langkah terakhir klik login



  • Apabila anda telah berhasil login, maka akan terlihat seperti pada gambar di bawah ini

  • Selanjutnya silahkan anda pilih " Status data kelulusan sertifikasi pendidik"

  • Kemudian akan terbuka data sertifikasi anda dan didalam data tersebut anda akan melihat NRG anda, seperti yang terlihat pada tampilan gambar di bawah ini


Bagaimana mudah bukan untuk bisa melihat NRG bagi guru PNS maupun guru Non PNS yang baru saja lulus sertifikasi, semoga penjelasan melalui postingan yang saya berikan ini dapat bermanfaat bagi anda yang ingin mengecek data NRG setifikasi nya.
Apabila anda masih ingin membutuhkan informasi lainnya mengenai sertifikasi,ataupun informasi seputar pendidikan maka silahkan anda kunjungi blog IndoINT.blogspot.com


Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Penerbitan NRG Bagi Guru Yang Baru Lulus Sertifikasi Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Selamat berjumpa kembali di blog IndoINT.blogspot.com
Pada postingan kali ini saya akan membagikan tutorial tentang bagaimana cara untuk bisa mendapatkan dan mengetahui nomor NRG bagi guru yang baru saja lulus dalam mengikuti program Pendidikan profesi guru (PPG)

Seperti yang kita ketahui Bersama bahwasannya sejak tahun 2018 bagi guru yang belum bersertifikasi maka wajib untuk ikut dalam tahapan Pendidikan profesi guru (PPG).
JIka pada tahun-tahun sebelumnya untuk bisa mendapatkan sertifikasi guru maka harus mengikuti Pendidikan jalur PLPG namun untuk saat ini jalur PLPG tersebut telah di tutup dan di gantikan dengan program Pendidikan profesi guru (PPG).



Bagi anda yang akan mengikuti Pendidikan seritikasi guru melalui tahapan PPG maka tentunya anda terlebih dahulu harus lulus dalam mengikuti preetes UKG dan apabila anda telah lulus maka langkah selanjutnya adalah mengikuti Pendidikan untuk bisa menjadi guru profesional melalui jalur PPG.

Bagi anda yang telah mengikuti pendidian profesi guru (PPG) tentunya telah merasakan suka duka dalam menjalankan aktivitas selama kegitan PPG. Dimana untuk melalui tahapan PPG tersebut anda harus melewati perkuliahan secara moda daring yang kemudian dilanjutkan dengan loka karya pada LPTK yang telah di tentukan dan kemudian anda harus bisa mengikuti tahapan yang sangat mengangkan yaitu ujian kinerja guru (UKIN) dan ujian penentu yaitu ujian pengetahuan (UP).

Pada tahun 2019 ini untuk bisa lulus dalam mengikuti pendidian profesi guru (PPG) maka harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tentukan yaitu harus dapat menyelesaikan semua tahapan selama berada dan kuliah di LPTK yang telah di tentukan dengan baik kemudian harus lulus ketika mengikuti ujian UKIN dan UP yang menjadi penentu bagi kelulusan sertifikasi guru.

Hal yang paling menyenangkan ketika anda mengikuti kegiatan pendidian profesi guru (PPG) adalah ketika anda telah dinyatakan lulus dalam ujian kinerja(UKIN) ataupun ujian pengetahuan(UP).
Apabila anda telah berhasil dan lulus dalam mengikuti seluruh tahapan pendidikan profesi guru (PPG) tersebut maka anda berhak untuk menyandang gelar sebagai profesi guru (Gr) dan berhak untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Gelar Profesi Guru (Gr) merupakan gelar yang dapat anda gunakan dalam menyematkan diri anda sebagai seorang guru yang telah resmi dan layak untuk mengajar pada satuan Pendidikan sesuai dengan jurusan masing-masing. Jika pada tahun-tahun sebelumnya mereka yang telah bersertifikasi tidak mendapatkan gelar Gr maka pada tahun semenjak adanya PPG maka gelar Gr di berikan sebagai sebuah title atau penghargaan yang menandakan bahwa seseorang yang mendapatkan gelar tersebut sudah layak untuk menjadi seorang guru yang professional.

Apabila anda telah berhasil mendapatkan sertifikat pendidik maka anda akan berhak untuk menerimakan tunjangan sertifikasi guru yaitu berupa tunjangan dalam bentuk uang tunai dan dalam jumlah nominal yang di sesuaikan dengan gaji pokok bagi seorang PNS dan bagi non PNS di sesuaikan dengan jumlah yang telah di tentukan oleh pihak pusat.

Sesuai dengan judul Pada postingan ini maka pada kesempatan ini saya ingin memberikan penjelasan mengenai alur untuk bisa mendapatkan NRG (nomor registrasi guru) bagi anda yang baru saja lulus dalam mengikuti tahapan pendidian profesi guru (PPG).

Bagi anda yang juga telah mendapatkan sertifikat pendidik maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru adalah anda harus menginputkan nomor yang ada pada sertifikat pendidik yang telah anda miliki dan selanjutnya adalah menunggu NRG yang akan di kelurakan secara otomatis setelah nama anda terdata di dalam dapodik sebagai guru yang telah bersertifikasi.

Untuk lebih jelasnya tentang bagaimana cara mendapatkan nomor registrasi guru (NRG) maka berikut ini penjelasannya :

1.   Pastikan bahwa anda telah menerima sertifikat pendidik

2.   Setelah anda mendapatkan sertifikat pendidik maka silahkan anda bawa sertifikat tersebut kepada operator sekolah anda untuk di entri data-data yang ada di sertifikat tersebut terutama adalah nomor yang ada di sertifikat pendidik tersebut.
Khusus untuk kolom pengisisn NRG pada dapodik untuk sementara di kosongkan.
Apabila semua data telah di entri ke dalam aplikasi dapodik maka harap melakukan syncronisasi agar data yang telah di input dapat terbaca pada aplikasi pusat

3.   Setelah itu tunggu dalam waktu beberapa minggu sejak data mulai di syncronisasi

4.   Setelah beberapa minggu silahkan anda cek info GTK secara berkala untuk mengetahui apakah NRG anda sudah keluar atau belum

5.   Apabila NRG anda telagh keluar maka langlah selanjutnya adalah silahkan anda masukkan kembali nomor NRG tersebut ke kolom nomor isian NRG yang ada di dalam dapodik kemudian lakukan syncronisasi ulang.

Untuk melihat alur penerbitan NRG dalam bentuk gambar maka berikut ini pnjelasan lengkapnya :



Untuk melihat apakah NRG anda sudah terbit atau belum maka anda dapat mengeceknya dengan cara klik judul postingan di bawah ini:

==> CARA CEK NRG SERTIFIKASI TERBARU

Demikianlah informasi mengenai cara untuk mengetahui penerbitan NRG bagi guru yang baru saja lulus dalam pendidian profesi guru (PPG), dan satu hal yang anda harus ketahui pula bahwa untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru maka anda juga harus dapat memenuhi jumlah jam mengajar di sekolah sebanyak 24 jam tatap mulka.

Semoga dengan artikel ini anda dapat lebih memahami tentang alur penerbitan NRG bagi guru yang baru lulus dalam Pendidikan sertifikasi guru, dan semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda khususnya guru-guru yang telah bersertifikasi.


Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Syarat PPG Daljab 2019 Kemenag MI,MTS,MA,MAK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Khusus bagi guru yang mengajar di lingkungan Kemenag untuk semua tingkat sekolah yakni MI, MTS, MA, MAK. Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui surat edaran Nomor : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang persiapan pelaksanaan PPG dalam jabatan 2019 menyampaikan informasi secara resmi beberapa hal tahapan persiapan bagi guru yang akan mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan tahun 2019.
Khusus bagi guru yang mengajar di lingkungan Kemenag untuk semua tingkat sekolah yakni MI Syarat PPG Daljab 2019 Kemenag MI,MTS,MA,MAK
Adapun tahapan persiapan untuk mengikuti program PPG daljab 2019 di naungan Kemenag terdiri dari 4 sebagai berikut:

1. Pemetaan Linieritas Ijazah S-1/D-4

Anda harus memastikan bahwa Ijazah S-1/D-4 sudah linier dengan mata pelajaran yang Anda ampuh.  Linieritas disini yang dimaksud adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-4 dengan program studi PPG daljab. Guru pengampuh yang tidak linier dengan dengan ijazahnya masih bisa mengajar namun untuk mengikuti program PPG kemungkinan besar akan di tolak by sistem. Bahkan mungkin Anda tidak akan menemukan jenjang sekolah (pilihan tidak tersedia) jika tidak linier. Download linieritas kualifikasi S-1/D-4 dengan program studi PPG dalam jabatan.

2. Pendaftaran calon peserta

Perlu diperhatikan bahwa aturan TMT sudah diberlakukan sejak 2 tahun yang lalu. Jadi, syarat untuk calon peserta PPG dalam jabatan 2019 adalah guru madrasah yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Bagi guru yang TMT nya di atas tahun tersebut secara sistem akan tertolak untuk mengikuti PPG 2019.

Guru calon peserta PPG dalam jabatan yang memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri melalui akun Simpatika resmi http://simpatika.kemenag.go.id mulai tanggal 10 April - sampai 28 April 2019. Segera daftarkan diri Anda jika sudah siap 2 persyaratan diatas.

3. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi berhubungan dengan berkas persyaratan yang ada diatas yakni Ijazah S-1/D-4, memenuhi 24 JJM yang dibuktikan dengan keaktifan guru pada akun Simpatika, serta SK pengangkatan sebagai guru dari yayasan atau lembaga sekolah bersangkutan.

4. Seleksi Akademik

Pelaksanaan seleksi akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Pedagogik, Tes Bidang Studi, dan Tes Bakat dan Minat. Bagi guru yang belum lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya dapat mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan seleksi akademik di tahun ini.

Pelaksanaan seleksi akademik akan dilaksanakan di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) dengan menggunakan aplikasi CAT atau CBT. Namun untuk informasi waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian.

Hanya guru yang lulus passing grade seleksi akademik yang dapat mengisi kuota PPG Daljab 2019. Jadi usahakan mendapatkan nilai passing grade 80 untuk bisa mengisi kuota PPG tersebut. Minimalnya para peserta harus mencapai skor 65 poin untuk bisa mengikuti program tersebut.

Sekarang saatnya mempersiapkan semua berkas dan latihan TUK agar lolos mengikuti program PPG Daljab 2019 Kemenag.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Benar Proses Pencairan TPG Guru Sertifikasi 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Menjawab keraguan dari beberapa guru baru yang akan menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) 2019 tentang alur proses pencairan dana sertfikasi triwulan 1 semeter genap. Apakah harus membuat rekening Bank secara mandiri. Apakah dana sertifikasi disalurkan satu tahun penuh?. Dan bagaimana cara mengurusnya?. Apakah harus melalui proses pemberkasan terlebih dulu?.
Menjawab keraguan dari beberapa guru baru yang akan menerima tunjangan sertifikasi guru  Cara Benar Proses Pencairan TPG Guru Sertifikasi 2019
Proses pemberkasan sertifikasi secara manual/fisik ditentukan oleh kebijakan masing-masing Dinas provisnsi atau upt Kab/Kota setempat. Sementara dua tahun berjalan ini sudah tidak memerlukan pemberkasan sertifikasi secara manual karena kevalidan data sudah dapat dilihat secara online setiap waktu.

Jadi, untuk menjawab semua pertanyaan itu mari kita mulai dari proses awal yang benar untuk memastikan bahwa tunjangan dana sertifikasi Anda akan disalurkan. Berikut langkahnya:

Pertama
Anda harus memastikan bahwa data-data Anda sudah ter-entri dengan benar pada aplikasi Dapodik sekolah Anda. Seperti : data riwayat sertifikasi, data kompetensi, data jadwal jam mengajar, tugas tambahan (jika memakai jam tambahan), SK riwayat Gaji (jika PNS) lihat kelangkapan pada menu data profil GTK.

Kedua
Pastikan data yang sudah Anda sinkronkan sudah valid dengan cara cek validasi data guru di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ status validasi tunjangan profesi, jika masih dinyatakan belum valid lakukan perbaikan data ulang pada aplikasi Dapodik sekolah.

Ketiga
Lihat pada lembar Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik pada poin 11 status data, apakah sudah terbit SKTP atau masih belum diusulkan oleh operator Dinas Kab/Kota. Jika belum diusulkan terbit SKTP silahkan segera usulkan dengan cara print out lembar info GTK validasi data guru Anda. Bawa ke operator Dinas Provinsi atau UPT Kab/Kota. Baca kapan SKTP TPG terbit?.

Keempat
Jika SKTP sudah diterbitkan maka Anda tinggal menunggu proses penyaluran dana tunjangan ke rekening Bank Anda. Dalam hal ini, Anda tidak usah membuat rekening Bank sendiri karena secara otomatis rekening Bank akan dibuatkan dari pusat.

Persyaratan Pencairan di Bank untuk Guru Penerima TPG Baru

Bagi guru yang baru menerima TPG ada beberapa kelengkapan berkas yang harus dibawa ke Bank:
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan:

Syarat umum:

  1. Foto Copy KTP.
  2. Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada).
  3. Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP.

(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut).

Syarat Khusus:

  1. Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013.
  2. Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut.

Guru Mutasi:
Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
  1. Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
  2. Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Setelah data terverifikasi oleh pihak Bank, selanjutnya Anda bisa melihat Cara Cek Transfer Pembayaran TPP/TPG di info GTK untuk memastikan bahwa dana tunjangan Anda sudah tersalurkan.

Penyaluran/pencairan dana tunjangan sertifkasi untuk guru yang baru saja menerima tidak diakumulasikan satu tahun (12 bulan) penuh . Namun dihitung pada triwulan berjalan saat pencairan, artinya untuk semester genap pada tahun ini Anda akan memperoleh tunjangan satu semester dengan dua kali penyaluran jika data validasi Anda sudah berSKTP diawal.

Jika masih ada pertanyaan tentang Proses Pencairan TPG Guru Sertifikasi 2019 silahkan berkomentar akan saya jawab sesuai kemampuan.

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Contoh Soal Pretest PPG 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Dalam hal mempersiapakn mengikuti prestest Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi yang memenuhi syarat, sambil menunggu divervalnya ajuan S37a dari Kanwil
Seteleh proses ajuan disetujui oleh pihak kanwil, maka menunggu pengumuman pelaksanaan pretest akan diumumkan melalui  akun simpatika masing-masing PTK baik itu waktu dan pelaksanaan akan diberitahukan lewat akun tersebut
Sambil menunggu utk bisa mempersiapkan diri dengan materi soal-soal tes atau pretest PPG dengan harapan saat pelaksanaan pretest PPG nanti diberikan kemudahan dan kelancaran

adapun contoh dapat didownload melalui link dibawah ini :
Soal KompetensiPaedagogik PPG


Semoga bermanfaat
Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.